Invalid Date
Dilihat 282 kali
Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) RKPD Tahun Anggaran 2026 di Desa Sepandan
Pada tanggal 31 Januari 2025, Desa Sepandan, Kecamatan Batang Lupar, Kabupaten Kapuas Hulu melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbangdes) untuk Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini merupakan forum penting bagi masyarakat desa untuk berpartisipasi aktif dalam merencanakan pembangunan dan kemajuan desa. Musrenbangdes menjadi wadah bagi seluruh elemen masyarakat, mulai dari perangkat desa, tokoh masyarakat, perwakilan kelompok perempuan, pemuda, hingga warga biasa, untuk menyampaikan aspirasi, usulan, dan kebutuhan pembangunan di desa.
Melalui Musrenbangdes, diharapkan tercipta perencanaan pembangunan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel. Usulan-usulan yang disampaikan masyarakat akan dibahas dan diprioritaskan berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. Prioritas pembangunan yang dihasilkan dari Musrenbangdes ini nantinya akan menjadi acuan dalam penyusunan RKPD Desa Sepandan Tahun Anggaran 2026. Dengan demikian, RKPD yang disusun benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat, serta selaras dengan visi dan misi pembangunan desa.
Pelaksanaan Musrenbangdes ini merupakan salah satu tahapan penting dalam siklus perencanaan pembangunan desa. Hasil dari musyawarah ini akan menjadi dasar bagi pemerintah desa dalam menyusun program dan kegiatan pembangunan yang akan dianggarkan pada tahun berikutnya. Diharapkan, dengan adanya partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat, pembangunan di Desa Sepandan dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan.
Penulis: dian apriani caesar
Bagikan:
Desa Sepandan
Kecamatan Batang Lupar
Kabupaten Kapuas Hulu
Provinsi Kalimantan Barat
© 2025 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini